Mogok
kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh. Mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh sebagai akibat gagalnya suatu perundingan yaitu tidak
tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun
serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis
kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang
dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Definisi mogok kerja
berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah tindakan pekerja/buruh
yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh
serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Mogok
kerja yang dibenarkan dalam UU Ketenagakerjaan adalah mogok yang dilakukan
secara sah, tertib dan damai serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU
Ketenagakerjaan. Dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya
memuat:
- waktu (hari, tanggal dan jam)
dimulai dan diakhiri mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mengapa
harus melakukan mogok kerja; dan
- tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Apabila
mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengusaha dan
instansi terkait, maka pengusaha dan instansi terkait dalam rangka
menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dapat mengambil tindakan
sementara sebagai berikut:
- melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
- bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Instansi
pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
wajib memberikan tanda terima. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. Apabila dalam hal
perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. Tetapi apabila
perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang berwenang.
Mogok
kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah mogok
kerja yang tidak sah. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah mengatur
tentang mogok kerja yang dapat dikatagorikan sebagai tidak sah apabila
dilakukan:
- bukan akibat gagalnya
perundingan; dan/atau
- tanpa pemberitahuan kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
dan/atau
- dengan pemberitahuan kurang
dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau;
- isi pemberitahuan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d
UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, atau pihak lain
tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai.
Selain itu pengusaha, instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, atau pihak lain juga dilarang melakukan penangkapan dan/atau
penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh
yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai dengan ketentuan
UU Ketenagakerjaan.
Terhadap
mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang
berlaku dan dilakukan secara sah, tertib, dan damai pengusaha dilarang untuk:
- mengganti pekerja/buruh yang mogok
kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
- memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Sumber : hukumketenagakerja.com
Related :