Hubungan
kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah berdasarkan
perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban para pihak. Apabila dilihat dari sisi pengusaha, penutupan perusahaan
(lock-out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh
sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya
perundingan. Namun, pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)
sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 1 angka 24 UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan penutupan
perusahaan (lock out) sebagai tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Penutupan
perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan
jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat
pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan
gas bumi serta kereta api.
Tindakan
penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
dilaksanakannya penutupan perusahaan (lock out). Pemberitahuan tersebut
sekurang-kurangnya memuat:
- waktu (hari, tanggal dan jam)
dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
- alasan dan sebab-sebab
melakukan penutupan perusahaan (lock out).
Pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan
penutupan perusahaan (lock out) harus memberikan tanda bukti penerimaan
dengan mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan surat pemberitahuan.
Sebelum
dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lockout) dengan
jalan mempertemukan dan merundingkan permasalahan yang terjadi dengan para pihak
yang berselisih. Apabila perundingan di antara pihak yang berselisih
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. Apabila perundingan di antara pihak yang
berselisih tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemberitahuan
penutupan perusahaan (lock out) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha
apabila:
- pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana di atur
dalam UU Ketenagakerjaan;
- pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : hukumketenagakerja.com
Related :